Dari Perdagangan hingga Pertahanan: Tinjauan Kebijakan Strategis Indonesia–Kanada

Analisis News Policy Review atas ICA-CEPA, Kerja Sama Pertahanan, dan Konektivitas Bisnis Indonesia–Kanada dengan Landasan Nilai Khittah NU 1926

Berita8 Views

[Cirebonrayajeh.com – Presiden Prabowo Subianto] Artikel ini menelaah kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Kanada yang menghasilkan tiga kesepakatan strategis: Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), Nota Kesepahaman Pertahanan, serta kerja sama antarpelaku usaha KADIN–BCC. Dengan bingkai Khittah NU 1926, artikel ini menyajikan analisis kritis dari perspektif ekonomi, pertahanan, dan bisnis, serta memberikan tinjauan berbasis literatur akademik dan pendapat pakar. Tujuannya adalah menyajikan humanizer review yang tidak sekadar melaporkan, tetapi juga mengevaluasi secara konstruktif implikasi kebijakan tersebut bagi Indonesia.

Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Kanada pada September 2025 menandai babak baru dalam hubungan bilateral kedua negara. Disaksikan langsung bersama Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, ketiga kesepakatan yang ditandatangani bukan sekadar seremoni diplomasi, melainkan langkah strategis yang berdampak jangka panjang.

Teks berita resmi menegaskan:

“Saya sangat senang berada di sini untuk penandatanganan CEPA dan saya pikir ini akan menjadi momen bersejarah. Ini akan terbukti sebagai tonggak yang signifikan,” ujar Presiden Prabowo sebelum prosesi penandatanganan.

Dalam bingkai Khittah NU 1926, prinsip dasar hubungan internasional adalah tasamuh (toleransi), ta’awun (kerja sama), dan i’tidal (keadilan). Dengan demikian, setiap kesepakatan strategis harus mengandung nilai manfaat, menjaga kedaulatan bangsa, sekaligus mendukung kesejahteraan rakyat. Artikel ini mengupas ICA-CEPA, MoU pertahanan, dan koneksi B2B dengan pendekatan News Policy Review.

Analisis Ekonomi: ICA-CEPA dan Implikasinya

Kesepakatan perdagangan bebas ICA-CEPA menjadi sorotan utama. Indonesia berkomitmen meliberalisasi 85,8% pos tarif, sementara Kanada menghapus 90,5% tarif impor. Proyeksi menyebut ekspor Indonesia dapat menembus USD 11,8 miliar pada 2030, menambah 0,12% PDB nasional serta 0,38% investasi asing langsung (FDI).

Baca Juga  Resmi: SEC AS Batalkan Gugatan terhadap Coinbase!

Perspektif Ekonomi Islam & Khittah NU 1926

Dalam kacamata Khittah NU 1926, perdagangan internasional harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Hal ini berarti liberalisasi perdagangan tidak boleh merugikan sektor UMKM atau menciptakan ketergantungan struktural pada pasar asing.

Kritik Konstruktif

Ekonom Joseph Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents menekankan bahwa liberalisasi perdagangan dapat memperlebar kesenjangan bila tidak dibarengi kebijakan proteksi cerdas. Dalam konteks Indonesia, tantangan terbesar ICA-CEPA adalah memastikan produk pertanian dan UMKM mampu bersaing dengan standar Kanada yang tinggi World Bank, 2023.

Selain itu, data UNCTAD (2024) menunjukkan bahwa 60% FTA di negara berkembang sering gagal mencapai target proyeksi ekspor karena masalah daya saing domestik. Dengan demikian, keberhasilan ICA-CEPA bergantung pada implementasi kebijakan industri nasional.

Analisis Pertahanan: MoU Indonesia–Kanada

Kesepakatan pertahanan memperluas ruang kerja sama, termasuk latihan Super Garuda Shield, dialog pertahanan reguler, serta penguatan industri militer. Presiden Prabowo menyatakan:

“Kami ingin mengirim lebih banyak anak muda kami untuk belajar di sini, dilatih di sini, dan bekerja sama dalam bidang pertahanan di masa depan.”

Perspektif Khittah NU 1926

NU memandang pertahanan sebagai bagian dari menjaga hifdz al-wathan (perlindungan tanah air). Kerja sama pertahanan harus memperkuat kedaulatan, bukan menciptakan ketergantungan.

Kritik Konstruktif

Menurut analisis Connie Rahakundini Bakrie (2024), kerja sama militer dengan negara maju sering menempatkan Indonesia hanya sebagai pasar alutsista, bukan mitra produksi. Oleh karena itu, implementasi MoU ini harus memastikan adanya transfer teknologi yang nyata, bukan sekadar latihan bersama.

Studi di Journal of Strategic Studies Routledge, 2022 menegaskan bahwa kerja sama militer yang tidak disertai industrialisasi pertahanan hanya menciptakan ketergantungan strategis.

Baca Juga  Bulan Kemerdekaan ke-80: Memaknai Perayaan, Menjaga Makna

Analisis Bisnis: Konektivitas KADIN–BCC

Selain kesepakatan negara-ke-negara, penandatanganan MoU antara KADIN dan Business Council of Canada (BCC) menjadi langkah penting memperluas kerja sama bisnis.

Perspektif Khittah NU 1926

Dalam konteks bisnis, Khittah NU menekankan asas maslahah (kemanfaatan bersama). Artinya, kerja sama bisnis harus memberi manfaat bagi pelaku UMKM dan bukan hanya perusahaan besar.

Kritik Konstruktif

Kajian OECD Trade Policy Paper No. 261 (2023) menyoroti bahwa kemitraan B2B internasional seringkali hanya dimanfaatkan oleh perusahaan besar, sementara UMKM sulit masuk. Dalam konteks Indonesia, ini menjadi tantangan karena lebih dari 97% unit usaha nasional adalah UMKM.

KADIN perlu memastikan adanya mekanisme inklusi UMKM, misalnya melalui program pendampingan digitalisasi dan sertifikasi ekspor. Tanpa itu, kerja sama KADIN–BCC hanya akan memperkuat oligopoli bisnis lintas negara.

Kritik Lintas Bidang

Untuk menjaga keseimbangan kepentingan nasional, beberapa kritik lintas bidang dapat diajukan:

  • Ekonomi: Target USD 11,8 miliar ekspor perlu disertai roadmap industri nasional agar tidak sekadar menjadi pasar bahan mentah.
  • Pertahanan: Harus ada klausul transfer teknologi yang terikat secara hukum, bukan hanya komitmen politis.
  • Bisnis: Keterlibatan UMKM harus dipastikan dengan insentif regulasi dan dukungan digitalisasi.

Penutup

Kunjungan Presiden Prabowo ke Kanada menghasilkan kesepakatan strategis yang potensial menjadi tonggak sejarah hubungan Indonesia–Kanada. Namun, dalam bingkai Khittah NU 1926, setiap kerja sama harus diuji berdasarkan manfaat, keadilan, dan kedaulatan.

Dengan memperhatikan kritik konstruktif dari pakar ekonomi, militer, dan bisnis, Indonesia dapat mengoptimalkan hasil kesepakatan ini bukan hanya untuk elite, melainkan juga untuk rakyat banyak.

Referensi

World Bank. (2023). Trade Liberalization and Emerging Economies. [Online]. Available: https://www.worldbank.org

UNCTAD. (2024). World Investment Report 2024. [Online]. Available: https://unctad.org

Baca Juga  Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Tokoh Lintas Agama dan Tegaskan Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset

Stiglitz, J. (2017). Globalization and Its Discontents Revisited. New York: W.W. Norton.

Connie R. Bakrie. (2024). Indonesia’s Defense Policy in the New Geopolitics. Jakarta: Gramedia.

Journal of Strategic Studies. (2022). Defense Industrialization in Developing Countries. Routledge. [Online]. Available: https://www.tandfonline.com/journals/fjss20

OECD. (2023). Trade Policy Paper No. 261. [Online]. Available: https://www.oecd.org

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik UMKM Indonesia 2024. [Online]. Available: https://www.bps.go.id

Leave a Reply