Peretasan Bybit Ungkap Celah Pengawasan: SEC AS Dihujani Kritik!

Cirebonrayajeh.com – Pakar keamanan siber John Reed Stark mengungkapkan bahwa meningkatnya risiko keamanan di dunia kripto tak lepas dari melemahnya langkah penegakan hukum oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Salah satu dampak terbesarnya baru saja terjadi—platform perdagangan kripto Bybit mengalami serangan siber dahsyat yang mengakibatkan raibnya dana pelanggan senilai $1,5 miliar atau sekitar Rp23 triliun.

Para analis menyebut insiden ini sebagai peretasan kripto terbesar dalam sejarah, memicu kekhawatiran serius terkait lemahnya regulasi dan perlindungan bagi investor. Dengan makin berani dan canggihnya pelaku kejahatan siber, apakah dunia kripto sedang menuju masa depan yang semakin berisiko?

SEC AS: Bybit Diretas, Regulasi Lemah Jadi Sorotan

Serangan siber terhadap Bybit kembali memicu perdebatan tentang lemahnya pengawasan regulasi di industri kripto. Dalam sebuah unggahan terbaru di platform X, mantan pejabat SEC, John Reed Stark, mengkritik keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (US SEC) yang melonggarkan tindakan penegakan hukum terhadap platform aset kripto. Menurutnya, pembobolan keamanan yang dialami Bybit adalah konsekuensi langsung dari kurangnya regulasi yang ketat, yang pada akhirnya membuat investor rentan terhadap serangan siber tingkat tinggi.

Laporan dari firma forensik blockchain, Elliptic, mengungkap bahwa serangan tersebut dikaitkan dengan Lazarus Group, kelompok peretas yang didukung pemerintah Korea Utara. Grup ini dikenal karena menargetkan bursa kripto dan telah mencuri miliaran dolar dalam bentuk aset digital, yang kemudian dicuci melalui metode kompleks untuk membiayai program rudal Korea Utara.

Tanpa standar keamanan siber yang lebih ketat dari SEC, para pelaku industri kripto tetap menjadi target empuk bagi peretas. Stark pun memperingatkan, jika pengawasan terus melemah, bukan tidak mungkin insiden serupa akan semakin sering terjadi, mengancam keamanan investor dan stabilitas pasar kripto secara keseluruhan.

Mantan Kepala SEC, John Reed Stark, menyoroti kelemahan mendasar dalam industri bursa kripto, dengan menegaskan bahwa sektor ini beroperasi tanpa pengawasan regulasi, tanpa perlindungan konsumen, tanpa persyaratan modal minimum, serta tanpa lisensi bagi individu yang terlibat. Lebih jauh, ia mengungkapkan tidak adanya audit, inspeksi, atau pemeriksaan di AS, tidak ada pemisahan dana pelanggan, tanpa asuransi, tanpa standar keamanan siber, minim transparansi, nihil akuntabilitas, dan tanpa keterlibatan lembaga seperti SEC, FDIC, atau OCC. “Dan daftarnya terus berlanjut,” tambahnya, menggambarkan betapa rentannya ekosistem ini.

Peretasan Bybit Senilai $1,5 Miliar Ungkap Risiko Besar di Industri Kripto

Insiden peretasan yang menimpa Bybit telah memicu kekhawatiran serius terkait celah keamanan di industri kripto. Tidak seperti lembaga keuangan tradisional, bursa kripto beroperasi tanpa pengawasan ketat. Mereka tidak diwajibkan menjalani audit, tidak memiliki cadangan modal yang memadai, dan tak menawarkan perlindungan aset pelanggan.

Baca Juga  Mendorong Ekonomi Nasional: Peluang UMKM dalam Pengembangan KEK dan PSN

Sebagai respons terhadap insiden ini, Bybit segera mengamankan pinjaman jembatan untuk menutup kerugian serta berupaya memulihkan dana yang dicuri. Namun, para ahli pesimistis akan kemungkinan keberhasilan upaya tersebut. Peristiwa ini semakin menyoroti lemahnya perlindungan bagi investor kripto akibat kurangnya pengawasan dari SEC.

Keputusan SEC AS untuk mengendurkan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap industri kripto membuat investor semakin rentan. Tanpa asuransi, perlindungan konsumen, atau mekanisme pengawasan yang kuat, mereka yang terkena dampak peretasan seperti yang dialami Bybit hanya memiliki sedikit pilihan untuk mendapatkan kembali dana mereka.

Di tengah perubahan sikap SEC, muncul kekhawatiran bahwa bursa kripto di luar negeri masih beroperasi dengan sistem keamanan yang lemah. Celah regulasi ini membuka peluang bagi peretasan berskala besar di masa depan, yang dapat mengancam stabilitas finansial investor.

Keputusan SEC untuk menghentikan penegakan hukum terhadap bursa kripto memicu perdebatan panas. Sebagian pelaku industri melihatnya sebagai peluang untuk mendorong inovasi. Namun, banyak pihak memperingatkan bahwa pengawasan yang longgar justru meningkatkan risiko penipuan, kebocoran data, serta ketidakstabilan keuangan.

Dalam upaya mengejar para peretas, Bybit meluncurkan program bounty senilai $140 juta. Bursa ini menawarkan hadiah bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi yang mengarah pada identifikasi pelaku. Langkah ini menjadi taruhan besar bagi Bybit dalam memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peretasan spektakuler ini.


Disclaimer: Investasi dalam Cryptocurrency. Informasi yang disajikan dalam artikel ini hanya bertujuan untuk edukasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan dan investasi dalam cryptocurrency melibatkan risiko tinggi, termasuk kemungkinan kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan.

Sebelum berinvestasi, lakukan riset mendalam dan konsultasikan dengan penasihat keuangan yang berlisensi. Nilai aset kripto dapat berfluktuasi secara signifikan, dan regulasi terkait dapat berubah sewaktu-waktu. Penulis dan platform ini tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil berdasarkan informasi yang disediakan.

Berinvestasilah dengan bijak dan sesuai dengan toleransi risiko Anda.

Cirebon Raya Jeh Team
Cirebon Raya Jeh adalah website yang hadir untuk mendukung dan mengembangkan potensi UMKM di Nusantara. Fokus utama kami adalah memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi pelaku usaha kecil dan menengah, dengan tujuan membantu mereka meraih kesuksesan dalam bisnis. Melalui berbagai konten yang inspiratif dan edukatif, Cirebon Raya Jeh berkomitmen untuk menjadi mitra strategis UMKM Indonesia.