[Cirebonrayajeh.com – Jakarta] Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut kebijakan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun yang sebelumnya dialokasikan untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 yang menghapus PP Nomor 34 Tahun 2022, yang sebelumnya menjadi dasar legal penambahan modal kepada BUMN konstruksi tersebut.
Kebijakan pencabutan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan diumumkan publik pada Selasa, 17 Juni 2025. Artinya, dalam waktu kurang dari dua bulan setelah penandatanganan, kebijakan ini mulai menjadi sorotan publik dan pelaku pasar.
Sebelumnya, PMN ini diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan Waskita dan meningkatkan kapasitas usaha mereka, khususnya dalam menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional (PSN) di bidang jalan tol. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, yang sudah ditetapkan melalui rincian belanja negara kala itu.
Namun, keputusan terbaru pemerintah menunjukkan perubahan arah. Dana PMN itu tidak hanya dibatalkan, tetapi juga dikembalikan ke kas negara. Bahkan, proses rights issue dan privatisasi Waskita Karya yang sempat diwacanakan pun tidak dilanjutkan.
Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid, sudah mengonfirmasi pembatalan tersebut sejak tahun lalu. Ia merujuk pada surat dari Menteri BUMN dengan Nomor S-410/MBU/08/2023 tertanggal 2 Agustus 2023, yang berisi pembatalan resmi PMN untuk Tahun Anggaran 2022.
Menariknya, dana Rp3 triliun itu tidak menghilang begitu saja. Menteri BUMN Erick Thohir mengalihkan dana tersebut ke PT Hutama Karya (Persero), perusahaan BUMN lain di bidang infrastruktur. Tujuannya adalah untuk mengakuisisi aset-aset Waskita dalam rangka rencana konsolidasi BUMN konstruksi. Proses ini bisa dibaca sebagai upaya penyelamatan bisnis konstruksi negara, namun dengan pendekatan berbeda: efisiensi lewat merger, bukan subsidi langsung.
Pernyataan terbaru dari Presiden Prabowo juga memperkuat pesan ini. Dalam forum investasi infrastruktur global baru-baru ini, ia secara terbuka menyatakan ketidaksukaannya terhadap praktik penyertaan modal negara ke BUMN. Ia bahkan menyentil kinerja BUMN yang dianggap tidak optimal meski menerima dana besar dari negara. Ucapan ini menjadi sinyal kuat bahwa ke depan, pendekatan subsidi fiskal terhadap BUMN akan berubah secara signifikan.
Refleksi Kritis: Antara Efisiensi Fiskal dan Warisan Kebijakan
Kebijakan Prabowo mencabut PMN Waskita Karya adalah langkah strategis yang membawa dua sisi penting untuk dicermati: positif sebagai bentuk efisiensi fiskal, namun negatif jika dilihat sebagai pemutusan lanjutan proyek infrastruktur besar-besaran tanpa transisi matang.
Secara positif, kebijakan ini menunjukkan ketegasan Prabowo dalam menjaga disiplin anggaran. Ia mengirim sinyal kepada publik dan investor bahwa setiap rupiah dari APBN harus memberikan dampak maksimal. Dalam konteks politik, ini juga menjadi langkah diferensiasi dari era Jokowi, yang terkenal pro terhadap ekspansi BUMN dan pembangunan infrastruktur masif lewat pembiayaan negara.
Namun secara kritis, keputusan ini bisa dibaca sebagai risiko bagi kesinambungan proyek strategis nasional (PSN) jika tidak diiringi dengan peta jalan yang jelas. Waskita Karya memiliki portofolio proyek yang luas dan tersebar. Jika proses peralihan aset ke Hutama Karya tidak disertai tata kelola yang kuat, maka publik bisa mengalami efek dominonya — seperti keterlambatan proyek, PHK massal, atau penurunan kepercayaan investor.
Solusinya? Pemerintah harus secara terbuka mempublikasikan rencana transisi dan konsolidasi BUMN karya. Jangan hanya fokus pada pencabutan, tapi juga pada penguatan kelembagaan dan penyelesaian proyek-proyek lama. Lebih jauh lagi, Prabowo bisa membuktikan komitmennya terhadap efisiensi dengan menyusun peta jalan reformasi BUMN berbasis kinerja nyata, bukan sekadar pencitraan.
Langkah ini akan mempertegas legacy-nya sebagai pemimpin baru yang tidak hanya berani mengambil keputusan tidak populer, tetapi juga punya visi jangka panjang yang terstruktur dan solutif.