ConsenSys Ajukan Surat ke SEC: Soroti Kekhawatiran atas Perubahan Aturan DeFi

Cirebonrayajeh.com – ConsenSys telah mengajukan surat resmi kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) untuk menyampaikan keprihatinannya terhadap usulan perubahan definisi “bursa” dalam peraturan sekuritas AS. Surat tersebut, yang ditujukan kepada Komisaris Hester Peirce dan Satuan Tugas Kripto SEC, meminta agar proses perumusan aturan ini dihapus dari agenda regulasi.

ConsenSys Menentang Perubahan Aturan DeFi yang Diusulkan SEC AS

Dalam sebuah pernyataan terbaru, ConsenSys secara tegas meminta Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) untuk membatalkan usulan perubahan aturan yang memperluas definisi “bursa” agar mencakup platform keuangan terdesentralisasi (DeFi). Perusahaan berpendapat bahwa amandemen tersebut melampaui kewenangan hukum yang dimiliki SEC.

ConsenSys menegaskan bahwa aturan yang diusulkan melanggar Administrative Procedure Act (APA) dengan memperluas cakupan regulasi secara tidak semestinya. Selain itu, perusahaan juga berpendapat bahwa aturan ini bertentangan dengan Konstitusi AS karena memberlakukan kewajiban regulasi pada protokol terdesentralisasi yang tidak sesuai dengan definisi tradisional dari sebuah bursa.

Selama periode komentar pada tahun 2022, usulan amandemen SEC terhadap regulasi bursa DeFi menghadapi penolakan besar. Dalam tanggapannya, ConsenSys merujuk pada pengajuan sebelumnya pada April 2022 dan Juni 2023 untuk menegaskan kembali pandangannya bahwa sistem berbasis blockchain tidak boleh dikategorikan sebagai perantara keuangan tradisional.

Pernyataan ini disampaikan kepada satuan tugas yang dipimpin oleh Komisaris SEC, Hester Peirce, hanya beberapa minggu setelah peluncuran situs web khusus yang didedikasikan untuk menetapkan regulasi kripto yang lebih jelas. Platform baru ini memberikan ruang bagi para pelaku industri, termasuk ConsenSys, untuk menyampaikan pendapat dan berinteraksi langsung dengan regulator.

Baca Juga  Dampak Investasi AS terhadap Ekonomi Indonesia: Peluang bagi UMKM Menuju 2045

Kekhawatiran atas Kewenangan Hukum SEC AS

ConsenSys menegaskan bahwa Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat tidak memiliki kewenangan hukum yang cukup untuk memperluas definisi “bursa” hingga mencakup sistem berbasis blockchain. Menurut perusahaan ini, Undang-Undang Bursa Efek tahun 1934 secara jelas mendefinisikan bursa sebagai entitas yang menyediakan pasar terpusat untuk transaksi sekuritas. Namun, aturan yang diusulkan oleh SEC dianggap oleh ConsenSys sebagai bentuk perluasan definisi yang tidak tepat, karena mencakup protokol desentralisasi dalam cakupannya.

Dalam dokumen yang diajukan, ConsenSys menekankan bahwa platform DeFi (Decentralized Finance) memiliki mekanisme kerja yang berbeda dari bursa keuangan tradisional. Alih-alih memfasilitasi transaksi secara terpusat, platform ini mengandalkan kontrak pintar (smart contracts) dan jaringan peer-to-peer. ConsenSys memperingatkan bahwa mengatur teknologi desentralisasi ini sebagai bursa sekuritas justru akan menciptakan beban kepatuhan yang bertentangan dengan struktur dasar mereka.


Disclaimer: Investasi dalam Cryptocurrency. Informasi yang disajikan dalam artikel ini hanya bertujuan untuk edukasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan dan investasi dalam cryptocurrency melibatkan risiko tinggi, termasuk kemungkinan kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan.

Sebelum berinvestasi, lakukan riset mendalam dan konsultasikan dengan penasihat keuangan yang berlisensi. Nilai aset kripto dapat berfluktuasi secara signifikan, dan regulasi terkait dapat berubah sewaktu-waktu. Penulis dan platform ini tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil berdasarkan informasi yang disediakan.

Berinvestasilah dengan bijak dan sesuai dengan toleransi risiko Anda.

Cirebon Raya Jeh Team
Cirebon Raya Jeh adalah website yang hadir untuk mendukung dan mengembangkan potensi UMKM di Nusantara. Fokus utama kami adalah memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi pelaku usaha kecil dan menengah, dengan tujuan membantu mereka meraih kesuksesan dalam bisnis. Melalui berbagai konten yang inspiratif dan edukatif, Cirebon Raya Jeh berkomitmen untuk menjadi mitra strategis UMKM Indonesia.