Cirebonrayajeh.com – Kabar baik datang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, baru-baru ini mengumumkan bahwa dirinya telah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengenai perpanjangan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2024.
Fokus pada Kesejahteraan Pelaku UMKM
Dalam sebuah pernyataan di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Maman menyebutkan bahwa pembahasan teknis antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan sedang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi pelaku UMKM, terutama mereka yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
“Secara prinsip, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar tidak memberatkan teman-teman pelaku usaha UMKM. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang masih belum stabil,” jelas Maman seperti dilansir dari berita DetikFinance dengan judul “Menteri UMKM Sebut Sri Mulyani Beri Sinyal Positif Soal Perpanjangan PPh Final 0,5%” (29 November 2024).
Dampak Positif bagi Stabilitas Ekonomi
Kebijakan PPh final 0,5% telah membantu banyak UMKM sejak pertama kali diberlakukan. Dengan tarif pajak yang rendah ini, pelaku usaha kecil mampu mengelola arus kas mereka dengan lebih baik, sehingga mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Perpanjangan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang napas tambahan bagi UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi stabilitas bisnis dalam negeri.
Maman menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat optimal. “Kami sedang merinci dan mendetailkan kebijakan ini. Semoga dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Apa yang Bisa Dilakukan Pelaku UMKM?
Bagi pelaku UMKM, ini adalah momen untuk memanfaatkan keringanan pajak secara maksimal. Anda bisa mulai dengan:
- Mencatat arus keuangan dengan rapi: Pastikan pembukuan usaha Anda sesuai aturan agar dapat menikmati fasilitas ini tanpa hambatan.
- Mengoptimalkan modal kerja: Dengan beban pajak yang lebih ringan, alokasikan dana lebih ke investasi atau pengembangan usaha.
- Membangun jaringan usaha: Kebijakan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas koneksi bisnis Anda.
Penutup
Langkah perpanjangan PPh final 0,5% menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Indonesia. Dengan dukungan kebijakan yang pro-UMKM seperti ini, diharapkan usaha kecil dan menengah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Pantau terus perkembangan kebijakan ini dan siapkan bisnis Anda untuk menghadapi tahun 2024 dengan lebih optimis. Jangan lupa, selalu manfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha Anda.
Leave a Reply
View Comments